KLIKJATIM.Com | Malang - Peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kota Malang Raya untuk sementara terhenti pasokannya. Itu terjadi setelah anggota Satreskoba Polresta Malang Kota membekuk tiga bakul sekaligus kurir yakni AK (35 tahun), MAP (22 tahun), dan UA (25 tahun). Dari tangan ketiga pelaku asal Malang ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.
[irp]
"Ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkoba ini. Penangkapan tersangka dilakukan atas pengembangan kasus penangkapan kurir pada Kamis (22/10/2020) lalu di Jalan Simpang Akordion, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.
Dijelaskan, awalnya polisi mengamaknkan barang bukti yang pertama ganja sebanyak 3 bungkus ganja yang dikemas dengan lakban berwana coklat. Ketiga bungkus ganja dikemas isolasi transparan, timbangan, dan barang bukti lainnya. Hasil tersebut kemudian dikembangkan dan menangkap tiga pelaku ini.
"Mereka kami tangkap Selasa (27/10/2029) pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama. Saat penangkapan ini, polisi menemukan ganja sebanyak 38 kilogram. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini sebanyak 48 kilogram ganja," jelas mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Saat ini, lanjut Kapolresta Malang, pihaknya masih menelusuri jaringan lainnya . Dua orang ini masih dalam pencarian polisi. Informasinya, total barangnya sebanyak 100 kilogram ganja yang disimpan dalam peti kayu. Dijual dengan sistem ranjau. Para tersangka kepada polisi mengaku menjadi pengedar ganja sejak satu tahun terakhir. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap bandar narkoba dari jaringan ini. (hen)
Editor : Redaksi