klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sebanyak 63 Saksi Diperiksa, Polisi Masih Dalami Kasus Perusakan Bendera di Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai sejumlah awak media. (Ni’am Kurniawan/klikjatim.com)
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat diwawancarai sejumlah awak media. (Ni’am Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Kasus dugaan perusakan bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, hingga kini belum menemukan titik terang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih melakukan proses pendalaman terkait insiden tersebut.

Sampa sekarang sudah ada 63 saksi yang diperiksa. Termasuk di antaranya dari organisasi masyarakat (ormas). "Kebetulan hari Jumat sudah pada datang semua yang lima saksi kita panggil dari ormas, tapi hanya empat yang sudah hadir. Kecuali satu yang saya lupa itu," terang Sandi kepada awak media.

[irp]

Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana memanggil saksi lain. Untuk namanya masih dirahasiakan. Yang jelas, kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan alat bukti.

"Kami ada rencana lagi nanti (pemanggilan saksi) akan mempersiapkan sesuai dengan informasi yang sudah kita susun," jelasnya.

[irp]

Disinggung terkait mahasiswa Papua, saat ini masih dalam proses sesuai hasil penyelidikan sebelumnya. "Ya masih kita evaluasi lagi. Intinya sekarang kami kumpulkan alat bukti supaya bisa mengarah kepada peristiwa pidana yang ada," tegas Kombes Pol Sandi.

Selanjutnya, Kapolrestabes Surabaya juga mengaku, belum mengetahui terkait adanya kabar laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (kontraS), dengan tuduhan melanggar prosedur dalam penangkapan mahasiswa Papua ke Propam Polda Jatim.

"Polrestabes baik-baik saja sejauh ini. Saya belum menerima laporan atau surat mengenai hal tersebut, mungkin bisa ditanyakan langsung ke Propam," pungkas perwira dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut. (nk/hen)

Editor :