KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menjatuhkan sanksi kepada salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Dia adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Surabaya, M. Afghani Wardhana.
[irp]
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, pemberian sanksi tersebut sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yaitu, berdasarkan surat rekomendasi tertanggal 15 April 2020 yang diterima Pemkot Surabaya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa, Kadispora M Afghani Wardana melanggar terkait netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. "Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Aturan tentang netralitas ASN sebenarnya sudah sangat jelas, tegas dan terperinci. Semua itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg atau Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kadispora Surabaya, M. Afghani Wardhana pun mengaku bahwa dirinya telah menerima sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Pacitan.
"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi