klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mulai September Pemkab Lumajang Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

KLIKJATIM.com | Lumajang- Kabupaten Lumajang mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik. Sasaran utamanya toko retail seperti minimarket.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (perbub) Lumajang nomor 56 tentang peraturan pembatasan plastik sekali pakai (PSP) yang diundangkan akhir Juli 2019. Mulai September 2019, minimarket seperti Indomaret dan Alfamaret di Kabupaten Lumajang diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik lagi.

[irp]

"Semua pengusaha minimarket harus bekerjasama dengan pemerintah untuk program ini," kata Pleksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Yuli Harismawati, Rabu (28/8/2019).

Dalam Perbup dituangkan jika ada beberapa kawasan pengurangan penggunaan PSP. Diantaranya kantor pemerintahan, swasta, toko retail-modern, perhotelan, fasilitas umum hingga sosial.

"Untuk toko retail lain kami masih mengajak komunikasi. Harapannya, semua toko bisa melakukan isi perbup," kata Yuli.

[irp]

Terkait sanksi jika nantinya masih ada toko yang tetap menggunakan plastik, pihaknya masih belum memberlakukan. Sebagai tahap awal, kata Yuli, Pemkab Lumajang berusaha untuk mendorong sekaligus sosialisasi larangan penggunaan plastik.

"Nantinya jika banyak yang tidak mematuhi perbup, baru kita berlalukan sanksi. Ada sanksi administratif atau peringatan tertulis langsung dari bupati," tambah dia. (*/mkr)

Editor :