klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Sebar Kebohongan dan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pelapor Risma menunjukkan beberapa bukti. (Sohibul Anwar/Klikjatim.com)
Para pelapor Risma menunjukkan beberapa bukti. (Sohibul Anwar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak hanya Risma, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan.

[irp]

Risma dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian dan pembohongan publik dalam acara kampanye daring 'Road Show Online Berenerji' pada Minggu (18/10/2020) lalu.

Sementara Irvan dilaporkan karena diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan jika kampanye Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dalam kampanye daring beberapa waktu lalu itu, Risma melakukan pembohongan publik dengan mengklaim jika Eri Cahyadi adalah anaknya.

"Yang fatal kebohongan publik, Risma mengatakan Eri sebagai anaknya, ini kata kuncinya, semuanya sudah tahu hubungan Risma dan Eri," ujar Ketua DPD KAI (Kongres Advokad Indonesia) Jatim Abdul Malik.

Bahkan, saat itu Risma juga melontarkan kalimat provokasi yang menyebut jika bukan Eri yang menang di Pilkada Surabaya 2020 nanti, maka Surabaya yang sudah ia bangun selama 10 tahun akan hancur lebur.

"Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge kalau bukan Eri yang terpilih Surabaya akan hancur lebur, itu Arogan" terang Malik.

Menurut Malik, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, dimana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021, seharusnya Risma melakukan taubat nasuha. Agar bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.

Malik menambahkan, sementara Irvan sebagai kepala dinas dianggap asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur itu ditunjukkan. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.

"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu juga ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.

Malik heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma. Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya. Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.

Sementara alasannya melaporkan ke Polda Jatim dan tidak ke Bawaslu Kota, Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya, maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.

"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nggak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya.

Malik juga yakin jika laporannya ke Polda akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.

"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama didepan masyarakat," tandasnya. (bro)

Editor :