KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus tujuh tersangka pengedar narkoba dalam sehari di tempat berbeda. Mereka adalah EA, (27), warga Kedungdoro Surabaya; AL, (20), dan AS, (20), warga Wonorejo Surabaya; GN, (24), warga Wonokromo Surabaya; JY, (21), warga Jangkungan Surabaya; DA, (23), warga Gayungsari Surabaya; serta AG, (30), warga Kalijudan Surabaya.
Waka Satnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EA di kosnya, yang berada di wilayah Wonokromo, Surabaya. Tersangka merupakan target operasi polisi karena selalu lolos saat dilakukan penggerebekan.
[irp]
“Kami sudah lama mengincar EA yang merupakan salah satu pengedar. Saat ditangkap, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1,79 gram yang disimpan dalam botol susu dan diletakkan di lemari pakaian,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya.
Dari pemeriksaan EA, penyidik mendapati nama AS yang merupakan bandarnya. Saat menangkap AS di kosnya, ternyata ada AL yang juga bandar narkoba dan satu jaringan. Sewaktu ditangkap, AL juga kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram dan diamankan.
Setelah dikembangkan lebih lebih dalam, petugas mendapati pengedar pil koplo di kos-kosan tersebut. Saat digerebek, dalam kamar terdapat GN dan kawan-kawanya sedang berpesta sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dan 2,2 gram, serta 41 ribu pil koplo.
[irp]
"Dari keterangan GN, kemudian berhasil menangkap AS dengan barang bukti 18 poket sabu siap edar seberat 1,5 gram per paketnya. Sabu seberat 3,66 gram yang tersisa di dalam pipet, serta 2000 pil koplo yang juga siap edar, ” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman sanksi pidananya maksimal penjara seumur hidup. (lam/roh)
Editor : Redaksi