KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kepolisian Resor Bojonegoro secara resmi membeberkan capaian signifikan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung sejak akhir Februari hingga Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, polisi mengumumkan telah mengamankan sebanyak 101 orang tersangka dari berbagai kategori kasus penyakit masyarakat, mulai dari penyalahgunaan minuman keras, narkotika, perjudian, hingga praktik prostitusi terselubung.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, kasus yang paling mendominasi adalah tindak pidana ringan terkait konsumsi minuman keras di area publik.
"Total ada 75 orang tersangka yang kedapatan mabuk di area publik. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ratusan liter minuman keras yang terdiri dari 245,5 liter arak, 251 liter tuak, serta 602,5 liter anggur merah. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 316 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta," terangnya.
Selain peredaran miras, jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan meringkus 15 orang tersangka.
"Kelompok ini terdiri dari 11 pengedar sabu, satu pengedar ganja, serta tiga orang pemilik sabu. Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 53,91 gram sabu dan 187,25 gram ganja, termasuk 14 unit handphone, tiga unit sepeda motor, dua unit mobil, serta uang tunai jutaan rupiah," imbuhnya.
Terkait hukuman bagi para pelaku narkoba, AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan secara rinci bahwa pengedar dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, untuk para pemakai atau pemilik, beliau menambahkan bahwa para pemakai atau pemilik narkotika dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sektor perjudian pun tidak luput dari sasaran operasi ini, di mana 11 pelaku berhasil diamankan dari enam wilayah kecamatan berbeda di Bojonegoro. Petugas membongkar aktivitas judi online jenis mahyong, judi dadu, hingga judi togel dengan barang bukti berupa alat perjudian serta uang tunai. Kapolres menyebutkan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa para pelaku berjudi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika menang, dan mereka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sebagai penutup dari rangkaian operasi tersebut, Polres Bojonegoro juga mengungkap dua kasus prostitusi yang menyamar sebagai warung kopi di Kecamatan Temayang dan Kecamatan Kota.
Polisi menangkap dua mucikari berinisial Y dan YF serta menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi dan uang tunai hasil transaksi. Mengakhiri pernyataannya, AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 420 atau 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Editor : Fatih