klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gempur Peredaran Narkoba, Polres Sampang Sita 3 Kilogram Sabu dari Tangan Kurir di Ketapang

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
SIGAP: Satresnarkoba Polres Sampang saat menunjukkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 3 kilogram yang berhasil diamankan dari tangan kurir. (Istimewa)
SIGAP: Satresnarkoba Polres Sampang saat menunjukkan barang bukti narkotika seberat lebih dari 3 kilogram yang berhasil diamankan dari tangan kurir. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah operasi penyergapan, jajaran Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, yakni lebih dari 3 kilogram, dari tangan seorang kurir.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya selama beberapa waktu. Puncaknya, petugas bergerak melakukan penyergapan pada Minggu (22/2/2026) sore di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kristal putih yang dikemas dalam tiga bungkus plastik besar.

"Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram," ungkap AKBP Hartono dalam keterangannya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti penunjang lainnya, meliputi satu buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam (tempat menyimpan sabu), satu buah kantong plastik warna hitam putih, satu unit handphone merk Vivo 1938 warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut dengan motif keuntungan materi. Saat ini, kepolisian tengah mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan bandar di atasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan 'Sampang Bersinar' (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkas AKBP Hartono.

Editor :