KLIKJATIM.Com | Surabaya - Di bawah mendung tebal, puluhan ribu demonstran menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menduduki Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya, Selasa (27/10/2020) petang.
[irp]
Massa yang terdiri dari buruh dan mahasiswa tersebut mengancam tidak akan membubarkan diri jika Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak menemui mereka.
"Kita sudah pulang mestinya dari tadi kalau sudah ditemui ibu Gubernur Khofifah," ucap orator di atas mobil komando.
Tak hanya berorasi, massa juga menggelar tahlil dadakan sembari menunggu gubernur menemui mereka. "Laa ilahalllallah.. Laa ilahalllallah.. Laa ilahalllallah.. Laa ilahalllallah," ucap para demonstran bersama-sama.
Selain ingin mendapat jawaban dari gubernur soal perkembangan UU Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga menuntut dengan tidak adanya kenaikan upah buruh baik UMK, UMS maupun UMP.
"Soal kenaikkan UMP 2021 buruh meminta penetapan diambil berdasarkan rata-rata UMK 2020. Angkanya sebesar Rp2,5 juta," pungkas Nurudin Jubir Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sementara dalam aksi ini, adapun 16 serikat buruh antar lain dari KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI. (bro)
Editor : Redaksi