klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Gudang Pembuangan B3 Gresik, Polisi dan DLH Masih Belum Dapat Kejelasan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gudang pembangunan limbah di Putat Lor Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Gudang pembangunan limbah di Putat Lor Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Kasus pembuangan limbah B3 di pergudangan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, terus didalami aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik. Namun, kedua instansi masih belum mendapatkan petunjuk yang jelas.

[irp]

Pemilik lahan, PT Hazzel Karya Makmur yang sebelumnya dipanggil oleh DLH Gresik mangkir. Pekan depan akan dipanggil untuk kedua kalinya.

Kanit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel menjelaskan, sebelumnya sudah memanggil Kades Putat Lor Zaenuri untuk dimintai keterangan. Namun, Zaenuri berdalih tidak mengetahui jika lokasi gudang yang dekat dengan kantornya dijadikan tempat pembuangan limbah. "Ngakunya baru tahu setelah dikabari ketua RT dan media," kata Daniel, Selasa (27/10/2020).

Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kepada PT Hazzel Karya Makmur sebagai pemilik lahan. "Karena waktu dipanggil DLH gak hadir, jadi kami yang akan surati," imbuhnya. 

Daniel menyebut, terkait data perusahaan pembuangan limbah DLH yang lebih tahu. "Tanya DLH saja yang mempunyai data perusahaan di Gresik penghasil limbah B3. Baik limbah cair maupun padat," jelas Daniel.

Sementara Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar menyebut jika banyak pabrik penghasil limbah B3 itu. Sehingga sulit untuk mendeteksi.

"Di wilayah Cerme juga ada pabrik penghasil limbah Fly Ash dan Bottom Ash," singkat Bahtiar.

Sementara itu Ketua LSM Avicenna Abdul Aziz Qomar mengatakan, maraknya pembuangan limbah tanpa tuan di Kabupaten Gresik.

Ditambahkan, pihaknya telah melakukan advokasi keterbukaan informasi industri penghasil B3 sampai tingkat sengketa informasi, meskipun permintaan data yang dikabulkan tidak seluruh kabupaten. Lambannya pihak DLH dan penegak hukum yang masih belum menemukan pembuangnya.

"Data publik industri penghasil limbah  B3 harus dibuka kepada masyarakat, dengan tujuan kontrol lingkungan," pungkasnya. (bro)

Editor :