KLIKJATIM.Com | Surabaya - Peraturan daerah (perda) bantuan untuk masyarakat miskin di Jatim telah lama disahkan. Namun, hingga kini program yang dinilai kalangan DPRD Jatim sebagai program pro rakyat itu hingga kini belum terlaksana.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menilai, beberapa perda yang dihasilkan legislatif Jatim belum dilaksanakan Pemprov Jatim. Salah satunya perda bantuan untuk masyarakat miskin.
"Perda itu sudah lama disahkan, tapi tidak berjalan," katanya, di Surabaya, Senin (26/8/2019).
[irp]
Kusnadi menjelaskan, sebenarnya perda yang dihasilkan DPRD Jatim merupakan peraturan yang membantu dan melindungi masyarakat. Sementara perda yang dihasilkan eksekutif terkesan membebani rakyat.
"Contohnya retribusi itu membebani rakyat," kata politisi PDIP itu.
Kusnadi menjelaskan, DPRD selalu melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah disahkan. Selain itu, menurutnya perda yang sudah dibuat ini tidak boleh dicabut oleh pemerintah.
“Artinya perda yang sudah disahkan ini kan sudah lolos evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ya seharusnya tinggal menjalankan saja perda tersebut, jangan terkesan perda yang dibuat ini hanya sebagai popularitas saja,” kata pria yang juga Ketua DPD PDIP Jatim ini.
[irp]
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Jempin Marbun membantah kalau perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini membebani masyarakat.
“Justru dalam waktu dekat anggarannya segera cair dan ini merupakan salah satu program prioritas bu gubernur,” bantah dia saat ditemui di DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya. (try/mkr)
Editor : Redaksi