KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang tante muda di Surabaya menjadikan keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai kurir narkoba. Perempuan tersebut bernama Yatiek (31) asal Manukan Surabaya.
[irp]
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, Yatiek menyuruh keponakannya itu mengantarkan pesanan sabu hingga 1,5 kilogram.
AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan jika tersangka menyuruh keponakannya itu untuk mengantarkan sabu kepada para pemesan hingga seberat 1,5 kilogram.
Bahkan, tersangka juga mengancam keponakannya itu tidak diberikan uang jajan jika tidak mau menuruti perintah untuk mengantar pesanan barang haram tersebut.
"Keponakannya tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau mengantar, diancam tidak diberi uang jajan," ungkap AKBP Memo saat dikonfirmasi Klikjatim.com, Senin (26/10/2020) malam.
AKBP Memo membeberkan, keluarga besar tersangka rupanya juga terlibat dalam jaringan narkoba, dan kini telah mendekam di sejumlah lapas di Jawa Timur.
Disebutkan, paman tersangka saat ini sedang mendekam di Lapas Pamekasan, Madura. Sedangkan kakaknya di Lapas Madiun. "Adiknya menjadi terpidana perkara narkoba," sebut AKBP Memo.
Sementara soal keterlibatan anak SD itu, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan psikis bocah SD tersebut. "Agar KPAI memberi pendampingan untuk pemulihan psikisnya," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya tersangka Yatiek ini ditangkap polisi karena telah mengedarkan sabu. Yatiek ditangkap usai polisi berhasil mengamankan dan mengembangkan kasus dari Pandu Ismoyo (25) serta kekasihnya Gadis (25).
Selanjutnya, setelah berhasil menangkap Yatiek, polisi selanjutnya meringkus kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
Keempat orang tersangka ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mkr)
Editor : Redaksi