Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jember, Dra. Ani Setyaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa prosedur yang dilakukan ketika pengurusan atau pengajuan pindah antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan kini jauh lebih simpel dan mudah. Sebab, pemerintah telah menyederhanakan regulasi dan birokrasi bagi masyarakat.
“Kalau untuk persyaratan sama saja dengan pindah antar kecamatan, namun untuk prosedur pengurusan itu lebih simpel karena tidak membutuhkan surat keterangan pindah seperti saat pindah antar kecamatan atau kabupaten,” ujarnya, Minggu (25/10/2020) sore.
Ani melanjutkan, saat ini masyarakat hanya perlu membawa langsung KTP-el yang asli dan foto copy serta KK yang asli dan foto copy untuk mendapat surat pindah. Setelah pemohon memberikan KTP dan KK itu, nanti berkas surat pindahnya akan diproses lebih lanjut oleh petugas dengan waktu yang ditentukan.
"Prosedur pengurusannya, pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal, mengisi formulir yang diberikan, menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas dan petugasnya akan memberikan surat pengantar pindah kepada pemohon untuk diberikan ke desa/kelurahan tujuan, pemohon melakukan proses acc dan registrasi di desa/kelurahan tujuan, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan revisi KTP-el, KK maupun KIA di kantor kecamatan setempat," pungkasnya. (mkr)
Editor : Abdus Syukur
Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif
Proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun tengah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.…
Balita 3 Tahun di Malang Diduga Dianiaya Ibu dan Pasangan, Pemicu Bikin Geleng Kepala
Balita 3 Tahun di Malang Diduga Dianiaya Ibu Kandung dan Pasangannya, Dua Tersangka Ditangkap MALANG — Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan kekerasan…
KMP Perkasa Prima 5 Mati Mesin di Selat Bali, 25 Penumpang Berhasil Dievakuasi
KMP Perkasa Prima 5 Mati Mesin di Selat Bali, 25 Penumpang Berhasil Dievakuasi…
Laga Uji Coba, Persela Tundukkan PSPS Pekanbaru 1 : 0 di Stadion Surajaya Lamongan
Persela Lamongan berhasil menundukkan tamunya PSPS Pekanbaru dengan skor tipis 1-0 dalam laga uji coba di Stadion Surajaya Lamongan, Sabtu malam 29 Agustus 2026…
Koki MBG di Tuban Peras Karyawati SPPG Ancam Sebar Video Syur Perselingkuhan ke Medsos
Putus Cinta Berujung Mencekam, Koki MBG di Tuban Ditangkap Usai Peras Mantan Kekasih Rp15 Juta TUBAN — Hubungan asmara yang berawal dari tempat kerja berakhir…
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…