klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Surabaya Diduga Ada Penyusup, 182 Orang Diamankan Karena Bawa Molotov dan Miras

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi unjuk rasa tolak undang-undang Omnibus Law di Surabaya. (ist)
Aksi unjuk rasa tolak undang-undang Omnibus Law di Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polisi telah mengamankan sebanyak 182 orang dalam aksi demonstrasi tolak undang-undang Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) kemarin. Diduga mereka yang diamankan bukan dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim. Pasalnya di antara mereka ada yang membawa molotov dan minuman keras (miras).

[irp]

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka yang diamankan sebagian kedapatan membawa miras hingga molotov. Saat ini semuanya diperiksa dan didata di Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, pengamanan demonstran ini dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan yang sempat terjadi pada 8 Oktober lalu. "Untuk mengantisipasi terjadinya aksi susulan seperti pada 8 Oktober 2020 lalu, anggota menyisir lokasi aksi unjuk rasa. Hal ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga Kota Surabaya," kata Kombes Truno, Rabu (21/10/2020).

Truno membebeskan, ratusan orang yang diamankan dalam barisan demonstran antara lain merupakan 24 buruh, 26 mahasiswa, 27 orang berstatus pengangguran. Kemudian 6 orang berprofesi wiraswasta, 74 pelajar SMA atau MA, 24 pelajar SMP atau MTs dan satu pelajar SD atau yang sedang kejar paket A.

"Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan terhadap satu orang yang ditemukan membawa botol pecah yang berbau minyak tanah dibungkus plastik," tambahnya.

Setelah itu, mereka langsung menjalani swab test dan hasilnya untuk keseluruhan negatif. Setelah pendataan mereka dipulangkan.

"Dari yang kami amankan, mereka didata serta dilakukan swab test dan hasilnya semua negatif dan mereka bisa dipulangkan," pungkasnya. (nul)

Editor :