klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal TKD, Kades dan Ketua BPD Bulusari Gempol Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Nampak dari luar pemeriksaan sedang berlangsung. (Henry Sulfianto/klikjatim.com)
Nampak dari luar pemeriksaan sedang berlangsung. (Henry Sulfianto/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus diusut. Yang terbaru, Kepala Desa (Kades) Bulusari, Yudono beserta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Bambang Nuriyanto telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/8/2019).

Informasi yang dihimpun, keduanya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur. Proses pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus).

[irp]

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. Sebelumnya, BPKP Jatim juga memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait sejak Rabu (21/8) lalu.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk segera mendapatkan nilai kerugian negara, atas dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)," ungkap Denny.

Agenda pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian sebelumnya. Bahwa diketahui, pihak BPKP sudah melakukan expose dan telaah dengan tim penyidik Kejari Bangil, BPN Kabupaten Pasuruan serta ahli geodesi.

[irp]

“Jadi nanti setelah hasil perhitungan kerugian negara diberikan kepada kami, maka saat itu juga kami akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa kasus ini mencuat setelah warga Desa Bulusari melaporkan adanya dugaan korupsi TKD pada pertengahan tahun 2016.

Ketika itu disebutkan ada sekelompok orang memanfaatkan TKD, dengan cara mengeksploitasi untuk dijadikan tambang galian C. Namun prosesnya ditengarai tanpa prosedur dan hasilnya tidak masuk sebagai pendapatan asli desa. (hen/rtn)

Editor :