klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Robekan Baju di Bagian Ketiak Guru Jadi Senjata Perlawanan Tersangka Pelecehan di Madura

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Korban NS hadir (kiri) saat hadir dalam agenda rekonstruksi kasus Pelecehan seksual oleh tersangka kepala sekolah, MS. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)
Korban NS hadir (kiri) saat hadir dalam agenda rekonstruksi kasus Pelecehan seksual oleh tersangka kepala sekolah, MS. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pelecehan seksual oleh tersangka yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Nurul Huda di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, MS (40) terhadap korban guru TK berinisial NS (23), asal Desa Larangan Glintong, Klampis, Senin (19/10/2020) kemarin. Namun dalam rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di SMP Nurul Huda ini dirasa masih ada yang janggal.

[irp]

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka, Bachtiar Pradinata. "Setelah dilakukan rekonstruksi ada kejanggalan yang dihubungkan dengan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," ujar Bachtiar kepada awak media.

Disebutkan, kejanggalan yang dijadikan sebagai senjata salah satunya barang bukti baju korban yang robek di bagian ketiak. "Namun tidak dapat kita jelaskan sekarang, nanti kita kupas tuntas di pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu korban berharap, pihak kepolisian dapat membuktikan kasus ini dengan adil. “Saya minta tolong kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih, karena ini kasusnya serius bukan main-main, agar kejadian seperti ini tidak menimpa kepada guru yang lain,” terangnya.

Kasatreskim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi tidak mempermasalahkan terkait kejanggalan yang disampaikan oleh para pihak tersebut. Dan, itu adalah hak mereka.

Tapi pada prinsipnya kasus ini sudah diproses sesuai ketentuan, dan nanti akan dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU sebelum masuk ke tahap persidangan. "Itu nanti tinggal jaksa yang menilai dari kedua belah pihak, bukan penyidik lagi yang menentukan. Apakah dengan rekonstruksi itu sudah cukup atau bagaimana,” paparnya.

Sekedar diketahui kembali, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah ini terjadi beberapa bulan lalu. Ketika itu tersangka MS yang juga bagian dari kelompok Musyawarah Kerja Kepala sekolah (MKKS) swasta, menelepon korban NS agar datang ke SMP Nurul Huda dengan alasan pekerjaan. Padahal waktu itu sekolah sedang libur.

Singkat cerita, korban pun datang seorang diri. Mereka bertemu di ruang kepala sekolah. Korban duduk di sofa, lalu tersangka pun ikut duduk di dekatnya. Karena merasa jarak tersangka terlalu dekat, sehingga korban duduk menjauh sekitar satu meter.

Tapi tersangka malah mengejar dan menarik kemeja korban sampai robek di bagian ketiak kanan. Korban juga melakukan perlawanan hingga tubuhnya didorong jatuh ke sofa. Beruntung, korban masih berhasil melarikan diri ke luar ruangan dan meminta pertolongan orang di sekitar. (nul)

Editor :