KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Dua kali menghuni rutan tidak membuat Suprianto alias Kancil, (42) jera. Sebaliknya spesialis pencurian barang elektronik asal Desa Sragi, Kecamatan Blitar ini berulah lagi. Namun aksi kali ini Desa Lebo Kecamatan Kota Sidoarjo, berhasil diringkus polisi. Dan kini si Kancil berjanji tidak nakal lagi.
[irp]
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, aksi Kancil tertangkap CCTV di CV Megah Raya Abadi milik Christian Widodo di Jalan Raya Lebo, Kecamatan Sidoarjo pada 12 September 2020 lalu.
“Tersangka beraksi sendirian dengan cara memanjat tiang telepon. Ia kemudian memasuki gedung setelah merusak atap . Tersangka kemudian menggasak satu buah laptop, sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3.833.000. Ia kemudian menggunakan uang tersebut untuk pulang ke kampung asalnya di Kota Blitar,” jelas Imam, Senin (19/10/2020).
Dari CCTV memang terlihat jelas, setelah turun dari atap, Kancil nampak memasuki beberapa ruangan termasuk merusak pintu ruang administrasi tempat barang-barang berharga milik korban disimpan. Akibat aksi Kancil ini,korban Christian mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Menurut keterangan polisi, pria pengangguran ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian di Kota Blitar dan dua-duanya tertangkap polisi. Dua kali pula Kancil mendekam di penjara. Namun hal itu tidak membuat Kancil kapok.
Sebelum ditangkap aparat kepolisian Sidoarjo, Kancil juga mencuri di sebuah toko di Kecamatan Waru pada Bulan Agustus 2020 lalu. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” terang Imam. (bro)
Editor : Satria Nugraha