KLIKJATIM.Com | Surabaya - Astutik Nanik, warga Perum Dinari Blok D Kelurahan Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Benowo Surabaya. Pasalnya, emak-emak berusia 48 tahun itu diduga mencuri uang puluhan juta di rumah korban, Hj Maimunah (45), warga Tambak Osowilangon, Kecamatam Benowo, Surabaya.
Modus pelaku menyaru ikut membantu hajatan pernikahan putri korban. Padahal, keduanya tidak memiliki hubungan apa-apa.
[irp]
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Selasa, tanggal 20 Agustus kemarin,” ujar Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno.
Kronologisnya bermula ketika korban mempunyai hajatan menikahkan putrinya. Lalu, pelaku datang dan berpura-pura membantu keluarga untuk membungkus makanan yang akan dihidangkan kepada tamu.
Saat korban lengah dan beberapa keluarganya berada di luar rumah, pelaku langsung masuk ke kamar. Pelaku pun mengambil kotak yang berisi uang dan perhiasan.
[irp]
Tak lama kemudian, korban langsung lapor ke polisi dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke pelaku yang disebutkan menggasak uang sebesar Rp 75 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio soul Nopol W 5144 CX, 1 buah helm warna helo kity, 1 lembar baju warna coklat. Tas warna ungu, tas gambar gajah warna abu abu, uang tunai Rp 10 juta, 1 set bros cemiti emas, 1 buah bros aksesoris dan 1 kotak tempat perhiasan. (lam/hen)
Editor : Redaksi