KLIKJATIM.Com | Jombang - Satuan reserse Narkoba Polres Jombang membekuk dua pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. Kedua pengedari tersebut masing-masing M Abdul Khodir (31), asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miq,rod Tri Fadha (33), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jranggan, Kota Mojokerto.
[irp]
"Keduanya kami tangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya. Mereka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu," kata Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
Dikatakan, tersangka diamankan saat berada di warung kopi Jl. By Pass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari sekira pukul 14:00 WIB. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip yg didalamnya terdapat 3 gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor (0,22), (0,26), dan (0,25 gram).
Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu lainnya yakni, 1 plastik klip yg didalamnya terdapat 4 gulungan kertas masing-masing berisi (0,24), (0,24), (0,24), (0,22 gram). "Total berat kotor keseluruhan 1,67 gram. Serta satu lembar kertas bukti slip transfer dan dua buah Hp," jelas Kasat Reskoba.
Ditegaskan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Mukid. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani