klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pj Bupati Sidoarjo Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Ada 30 Persen yang Belum Tersertifikasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menandatangani kesepakatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. (Catur Rini/Klikjatim.com)
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono menandatangani kesepakatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. (Catur Rini/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bagi-bagi sertifikat tanah untuk warga. Hal ini guna menyukseskan program Presiden Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah telah terdaftar dan terdata.

[irp]

“Saya berpesan kepada masyakarat untuk dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima ini secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga kedepannya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat semua," kata Hudiyono usai menyerahkan sertifikat di Kantor Desa Klurak, Kecamatan Candi. Selasa, (13/10/2020)

Pj. Bupati Hudiyono berharap kerja sama ini dapat mendukung program Nawa Bhakti Satya serta percepatan pelayanan dalam menunjang kemudahan berusaha. Selain itu juga mampu meningkatkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sidoarjo.

Saat ini di Kabupaten Sidoarjo program sertifikasi tanah telah mencapai 70%, dan 30% sisanya belum terselesaikan. Masyarakat yang memiliki sertifikat agar segera melengkapi persyaratannya PTSL yang belum selesai.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan, juga  diserahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 sebanyak 300 bidang dan Aset Pemerintah Daerah sebanyak 4 bidang yang terdiri dari  RSUD Sidoarjo, Kel. Celep, Akademi Perikanan, Desa Buncitan  Fasum Fasos, Desa Pagerwojo, Rumah Dinas Kelurahan Sidokumpul. Ditambah Sertifikat Wakaf kepada 3 penerima wakaf, yaitu 2 milik Nahdlatul Ulama dan 1 Pondok Pesantren.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pertanahan melalui pola Trijuang antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan pada tanggal 25 September 2020.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan Trijuang antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan ke depan lebih meningkatkan sinergitas ketiga unsur yaitu Kantah Sidoarjo, Pemda Sidoarjo dan pemerintah desa. Kemudian hal ini mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan serta pencegahan sengketa tanah khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi mengungkapkan, pihaknya juga melakukan  deklarasi desa lengkap, yang diwakili oleh desa Klurak. Desa ini merupakan salah satu desa dari 33 desa yang telah ditetapkan penlok PTSL 2020.

"Nantinya, dengan adanya desa lengkap, maka akan ada data lengkap mulai status, batas, luas, zona, nilai tanah dan penggunaan tanah yang bisa diketahui masyarakat," tandasnya.

Mulai tahun ini juga, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo akan memastikan semua lokasi Penlok di Kelurahan/Desa diusahakan. Jadi semua output dari PTSL itu harus Desa Lengkap karena semua Ketua Tim Ajudikasi harus melaporkan hasil akhir dari PTSL adalah Desa Lengkap. (bro)

Editor :