KLIKJATIM.Com | Gresik - Pandemi Covid-19 menggerus pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Higga September 2020 pajak daerah yang terkupul Rp 442.989.072.481. Padahal para periode yang sama di tahun 2019, pajak daerah telah mencapai Rp 468. 613.999. 620. "Memamg ada sedikit penurunan," ungkap Kabid Pajak Daerah Lain dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Faridah Hanzah Makruf.
Menurut Faridah, target pendapatan pajak daerah pada 2020 sebesar Rp 543.600.000.000,- . Sektor hotel dan restoran yang mengalami kondisi yang kurang. Hingga September 2020 kedua sektor ini hanya tembuh separuh dari target. Seperti Hotel yang ditargetkan menyumbang Rp 4,5 Miliar hingga Semtember 2020 baru terkumpul Rp 2,79 Miliar. Begitu lana restoran yang sedianya ditargetkan bisa menyumbang Rp 21,2 Miliar baru tercapai Rp 13 Miliar per September 2020.
Untuk diketahui PAD dari sektor pajak daerah ini meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) PLN, PPJ Non PLN, Parkir, air bawah tanah (ABT), mineral bukan logam (MBL) dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Faridah menambahkan penurunan pajak semasa pandemi tidak sampai menurunkan sampai 50% . Ini karena pemerintah sudah menerapkan era new normal sehingga banyak usaha restoran dan hiburan sudah mulai dibuka kembali. "Ini perlahan bisa pulih dan bisa memenuhi target, meski tidak persis," ungkap Faridah
Diakui beberapa sektor memang sulit untuk memenuhi target hingga akhir tahun. Terutama pajak dari hiburan dan usaha.(rtn)
Editor : Redaksi