klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Membela Diri, Ini Pengakuan Tukang Keramik yang Cabuli Siswi SMP Warga Kademangan Probolinggo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LP) Komnas HAM Probolinggo usai mendatangi korban dirumahnya. IST
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LP) Komnas HAM Probolinggo usai mendatangi korban dirumahnya. IST

KLIKJATIM.Com | Blitar -  Mustakim (44) sudah lima hari menjadi penghuni  penjara Polres Probolinggo Kota. Tukang keramik ini telah sudah 10 kali mencabuli siswi SMP yang masih kerabatnya. Dalihnya pencabulan atas permintaan korban dan setiap selesai begituan, Mustakim selalu memberi uang korban. 

Pengakuan pelaku yang tinggal di   Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Probolinggo ini, terakhir kali menyetubi korban Sabtu (26/9) lalu. Dilakukan  di rumah korban yang memang selalu sepi . “Dilakukan di rumah korban. Karena setiap pagi, rumah korban kosong. Orang tua korban bekerja,” jelas Wakapolresta Kompol Teguh Santoso.

Ceritanya, Sabtu pagi itu D tengah mencuci piring di ruang dapur. Tiba-tiba Mustakim datang dan langsung memeluk korban dari belakang. Dengan cara memaksa Mustakim mengajak ke kamar untuk melakukan hubungan intim. “Selesai berhubungan, korban diberi uang Rp 20 ribu oleh tersangka," kata Teguh.

Korban yang semula tutup mulut, akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung dilaporkan ke mapolresta. "Tersangka langsung diamankan oleh anggota kami,” jelas Kompol Teguh.

Polisi menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti dihadirkan, berupa celana dalam dan kaos lengan pendek hitam milik korban. Selanjutnya, ditunjukkan pula surat pernyataan dari tersangka.

Pelaku  mengaku  mencabuli D bukan atas keinginanya, tetapi atas permintaan korban. Bukan itu saja, Mustakim menyatakan bahwa setiap selesai berhubungan layaknya suami istri, korban selalu diberi uang.

Menurut pelaku, korban sering menghilang dari rumahnya, ikut kelompok punk. Pelaku juga mengaku sering ikut mencari kalau D tidak ada di rumah tinggalnya. Sebab,  korban merupakan sepupu dari istri tersangka. Rumahnya pun berhadap-hadapan. 

Teguh  menyatakan tetap akan mengusut tuntas kasus cabul tersebut. Alasannya, korban masih di bawah umur dan saat ini masih duduk di kelas 9 salah satu SMP di Kota Probolinggo. “Apapun alasannya, kami tetap akan mengusut tuntas kasus ini. Ya, karena korbannya di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannnya, tersangka akan dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 diubah UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (hen)

Editor :