KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Seorang pemuda Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo (DA) ini piawai merayu. Buktinya, FA (16) yang masih gadis desa setempat rela menyerahkan mahkotanya meski di serah terimanya dilakukan di kebun jagung. Hanya saja, orang tua FA yang tak terima menyeret DA ke kantor polisi dengan tuduhan pencabulan.
[irp]
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2019. Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, DA terlebih dulu membelikan FA paket data internet. Kemudian memberi hadiah tas agar FA. Cara ini ternyata jitu. "Buktinya pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali ," beber Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiandi, Jumat (9/10/2020).
Diungkapkan hendi, pelaku pertama kali mengajak korban berhubungan badan di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Mulanya korban sempat menolak. Namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan air maninya di luar sehingga tidak sampai hamil. Kalau pun hamil tersangka berjanji akan menikahinya.
"Korban akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," ungkapnya.
Hubungan ini pun membuat korban hamil. Semula pihak keluarga keluarga tidak mengetahui perihal kehamilan korban. Hingga adanya laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
Karena tak terima dan masih di bawah umur, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (rtn)
Editor : Redaksi