klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bukannya Sajadah tapi Warga Bojonegoro ini Bawa Linggis ke Masjid, Ternyata Incar Kotak Amal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolsek Rungkut AKP Ibnu Hendry menunjukkan linggis yang dibawa pelaku untuk membobol kotal amal. Shohibul anwar/Klikjatim.com
Kapolsek Rungkut AKP Ibnu Hendry menunjukkan linggis yang dibawa pelaku untuk membobol kotal amal. Shohibul anwar/Klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Orysta Setyoko  warga asal Bojonegoro ini kini mendekam di penjara Polsek Rungkut Surabaya.   Pemuda 28 tahun ini terekam CCTV membawa linggis kecil saat datang kesebuah masjid di Gunung Anyar dan Sidoresmo. "Kita mendapatkan rekaman CCTV dari takmir masjid, linggis digunakan pelaku untuk membobol kotak amal," kata Kapolsek Rungkut AKP Ibnu Hendry , Rabu (7/10/2020).

[irp]

Pelaku memang sudah berniat untuk melakukan pembobolan kotak amal. Buktinya dia selalu membawa linggis kecil dalam tasnya. Biasanya aksinya dilakukan  menjelang subuh

 Hendry mengungkapkan, saat tertangkap pelaku awalnya mengelak tuduhan yang diterimanya, Akhirnya petugas meminta pelaku menunjukkan tempat kosnya. Hasilnya ditemukan jaket loreng yang dikenakannya saat beraksi beberapa waktu lalu.

Pelaku mengaku jika ia telah mencuri kotak amal di dua Masjid yakni di wilayah Gununganyar pada Senin (21/9/2020), dan Kamis, (24/9/2020) di Sidosermo, Surabaya.

Sementara dari hasil kejahatan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp 684 ribu, dan uang logam senilai Rp 20 ribu. Dari pengakuan tersangka, uang itu ia pakai untuk melunasi hutang kepada temannya yaitu sebesar Rp 1,5 juta.

"Pengakuan dari tersangka yaitu untuk melunasi hutang. Sedangkan dari hasil penyidikan tersangka baru dua kali, namun kita masih mengembangkan lagi," ujar Hendry.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rtn)