klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dianggap Menyengsarakan, Buruh Gresik Minta UU Omnibuslaw Dicabut

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Ribuan buruh di Kabupaten Gresik menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut rancangan undang-undang (RUU) omnibuslaw yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang (UU) dicabut.

[irp]

Elemen serikat buruh dan serikat pekerja yang tergabung dalam sekretariat bersama (sekber) di antaranya LEM SPSI Gresik, FSP KAHUTINDO, FSP KAHUT SPSI, FSP SPN KSPI, FSP KEP KSPI, FSP LOMENIK dan lainnya langsung mengelar unjuk rasa menuntut UU omnibuslaw cipta lapangan kerja dicabut.

Dalam orasinya, ketua SPSI Kabupaten Gresik Ali Muhsin Djalil menyebut, UU Cipta Kerja semakin menyebabkan ketidakpastian dalam dunia kerja.

"Buruh aemakin diombang-ambingkan kondisi ketidakpastian dalam dunia kerja, seumur hidup akan menjadi buruh kontrak," ujarnya dalam aksi di depan DPRD Gresik (6/10/2020).

Ali menambahkan, dengan UU baru tersebut, banyak hak buruh yang dipangkas.

"Seperti cuti haid dan melahirkan, pesangon dan lainnya," teriaknya.

Sementara itu kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Ninik Asrukin mengaku hanya bisa meneruskan tuntutan buruh ke pemerintah pusat melalui bupati.

"Kemarin teman-teman buruh sudah ketemu Pak Bupati, dan apa yang menjadi aspirasi teman-teman serikat pekerja maupun serikat buruh sudah diteruskan Pak Bupati ke pemerintah pusat," jelasnya.

Menurutnya, UU cipta kerja sepenuhnya kewenangan pusat dalam pembentukan dan pengesahannya. "Daerah tinggal melaksanakan," imbuhnya.

Ninik menyarankan para serikat buruh dan pekerja untuk menempuh cara lain bila tidak puas dengan pasal-pasal yang ada dalam UU omnibuslaw cipta lapangan kerja.

"Tidak harus demonstrasi kan, bisa lewat jalur konstitusi, seperti uji materi di MK, kemarin beberapa Pimpinan buruh sudah menyatakan akan uji materi di MK. Itu lebih baik karena sekarang pandemi belum sepenuhnya reda," sarannya. (mkr)

Editor :