klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buka Pintu Rumah, Pergoki Istrinya Bugil Ditindih Kepala Dusun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Warga Desa Janti Kecamatan Slahung, Ponorogo saat memenuhi balai desa setempat untuk klarifikasi kepala dusun setempat yang dilaporkan meniduri warganya.
Warga Desa Janti Kecamatan Slahung, Ponorogo saat memenuhi balai desa setempat untuk klarifikasi kepala dusun setempat yang dilaporkan meniduri warganya.

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Hati suami mana yang tidak mendidih saat mendapati istrinya ditiduri oleh lelaki lain. Perasaan inilah yang berkecamuk di dada salahsatu warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo. Dia terkejut ketika membuka rumah dan kamar, ternyata istrinya M (39) sudah ditindih oleh T (57) salahsatu Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Slahung.

[irp]

Peristiwa itu memantik kemarahan warga dusun setempat, terlebih berdasarkan pengakuan T, istri siri korban, mereka melakukan hubungan intim sudah 5 kali. Akhirnya puluhan warga menggeruduk sebuah balai desa di Kecamatan Slahung, Senin (5/10/2020). Warga mengadukan kasus perselingkuhan atau perzinaan antara kepala dusun (kasun) setempat dengan istri siri orang.

"Teman-teman minta klarifikasi tentang kasus yang terjadi (isu perzinaan), karena itu melibatkan seorang perangkat. Kami bertanya apakah benar dilakukan atau sekadar isu," tutur salah seorang warga, Prasetyo kepada wartawan.

Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh Edi Prayitno, Kepala Desa Janti, Kecamatan Slahung dengan memanggil T dan M di balai desa yang disaksikan oleh kades setempat, polisi serta ratusan warga. Dalam klarifikasi itu T mengakui perbuatannya telah menggauli istri pelapor hingga 5 kali. Tidak hanya di dalam rumah T, namun juga di vila di Telaga Sarangan, Magetan.

"Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB," tutur Edi.

Atas kasus perzinaan tersebut, T dituntut memberikan 400 sak semen dalam waktu satu pekan. "Si T mengakui telah melakukan tindakan asusila. Sehingga pemuda menuntut untuk membayar sanksi adat yakni 400 sak semen dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Kades Janti.

Sementara mengenai pemberhentian T sebagai kasun, menurut Edy, masih akan dibahas melalui rapat pemdes setempat. "Dan akan dilimpahkan ke kecamatan dan kabupaten," ujar Edi Prayitno. (hen)

Editor :