klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kesadaran Warga Bangkalan Tertib Lalin Masih Rendah, Satu Bulan Terjaring 2.952 Pelanggar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas pelayanan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan saat melakukan pendataan. (Suryadi Arfi/klikjatim.com)
Petugas pelayanan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan saat melakukan pendataan. (Suryadi Arfi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) di Kabupaten Bangkalan masih cukup tinggi. Terbukti dari data satu bulan terakhir, tercatat sebanyak 2.952 pelanggar lalin yang harus ditilang selama bulan September.

[irp]

Untuk rinciannya jumlah pelanggaran pada tanggal 4 sebanyak 632 pelanggar, tanggal 11 berjumlah 808 pelanggar, tanggal 18 ada 760 pelanggar dan pada tanggal 25 tercatat 752 pelanggar. “Jadi total keseluruhan 2.952 pelanggar di Kabupaten Bangkalan, baik itu roda empat maupun roda dua," ujar petugas pelayanan pengambilan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Eko Rizki kepada klikjatim.com, Kamis (1/10/2020).

Diakui, jumlah pelanggar yang mencapai ribuan ini jauh lebih banyak dibandingkan sebelum musim pandemi Covid-19. Lanjut Eko, biasanya jumlah pelanggar dalam setiap minggunya tidak begitu besar. Hanya sekitar 400 an pelanggar.

"Di bulan Agustus kemarin saja setiap minggunya ada yang sampai seribu pelanggar. Rata-rata pelanggar tidak membawa atau menggunakan kelengkapan berkendara seperti STNK, SIM, dan tidak memakai helm, serta sebagian menerobos lampu merah," ungkapnya.

Terpisah, Kasipidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin menambahkan, untuk pelayanan pembayaran denda tilang bagi para pelanggar selama masa pandemi corona bisa dilakukan melalui kantor pos. "Di samping itu dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangkalan yang terletak di Bangkalan Plaza, maka masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang di MPP Bangkalan Plaza dengan membawa blangko atau surat tilang," ujar pria kelahiran Sidoarjo ini.

Dan sebagai bentuk kepatuhan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah kerumunan atau potensi penyebaran virus corona, maka para pelanggar diarahkan membayar denda tilang di kantor pos. Setelah itu barang bukti STNK maupun SIM akan diantarkan ke rumah para pelanggar oleh pihak kantor pos.

"Pelanggar juga dapat melakukan pembayaran di Bank BRI Bangkalan, baik melalui teller atau mesin ATM dan bukti pembayaran denda tilang itu digunakan untuk mengambil barang bukti STNK maupun SIM," pungkasnya. (nul)

Editor :