klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Modus Persis di Gresik, Dana Pencegahan Covid-19 TPQ di Jombang juga "Digarong"

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran (FKPQ), Aris Musholin. IST/kabarjombang
Wakil Ketua Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran (FKPQ), Aris Musholin. IST/kabarjombang

KLIKJATIM.Com I Jombang - Ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Didaerah lain seperti di Jombang, dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam rangka penanganan Covid-19 untuk Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) "digarong" atau dikondisikan. Modusnya sama, dana sebesar Rp 10 juta yang diterima TPQ wajib dikembalikan 60 persennya atau Rp 6 juta. Selanjutnya dana pengembalian ini akan diganti dengan sejumlah alat-alat penanganan covid-19. Bila dilihat dari lokasi dan modusnya, diduga kuat kasus ini melibatkan "orang" di Kemenag Jawa Timur.

[irp]Kasus di Jombang muncul lantaran adanya keluhan dari penerima bantuan sebagaimana dilansir KabarJombang.com. Sumber berinisial D ini mengaku bantuan yang diberikan kepada TPQ sebesar Rp 10 juta itu, harus dikembalikan Rp 6 juta atau sebanyak 60 persen kepada FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan AlQura)sebagai mitra PD Pontren (Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren) di bawah naungan Kemenag Kabupaten Jombang

“Lebih detail tentang runtutan dana itu, saya tidak tahu pasti. Tapi ini curhatan dari teman-teman yang mengaku keberatan atas pengembalian dana, yang katanya dibuat pembelian alat protokol kesehatan (Prokes),” tutur D.

Meski begitu, D mengaku tidak keberatan jika dana yang dikembalikan tersebut benar-benar dialokasikan belanja sarana protokol kesehatan. Hanya saja, kata D, besaran nominalnya tidak masuk akal.

Ia juga mengaku heran, dengan pengkondisian ini. Mengapa tidak sesuai dengan juknis yang memberikan kebebasan kepada TPQ untuk membeli sarana prokes sendiri.

Dikesempatan terpisah Wakil Ketua Forum Komunikasi Pendidikan AlQuran (FKPQ), Aris Musholin membantah pengkondisian penyetoran bantuan dana Covid-19 sebesar 60 persen atau Rp 6 juta dari total Rp 10 juta yang akan diterima TPQ (Taman Pendidikan AlQuran) di Jombang.

Dikatakannya, sebagai mitra Kemenag, FKPQ hanya melakukan pengawalan kepada TPQ di bawah naungannya untuk melaksanakan pembelian sarana protokol kesehatan.

Sebelumnya kasus serupa terjadi di Kabupaten Gresik. Kemenag Gresik akhirnya mengintruksikan agar uang yang diterima TPQ utuh. Selanjutnya dilarang untuk melakukan pengkondisian. Pasalnya segela bentu pengkondisian menjadi bagian dari modus korupsi. (rtn)

Editor :