klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pendidikan Tatap Muka di Bangkalan Tidak Terealisasi, Ini Alasannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan hearing dengan Kepala SMA/SMK dan Disdik Cabang Bangkalan di ruang Banggar terkait sekolah tatap muka. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)
Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan melakukan hearing dengan Kepala SMA/SMK dan Disdik Cabang Bangkalan di ruang Banggar terkait sekolah tatap muka. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) di Bangkalan tidak dapat dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Bangkalan. Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait PTM. Sedianya PTM direncanakan digelar pada Senin (21/9/2020).

[irp]

Penyebab lainnya adalah kondisi Kabupaten Bangkalan hingga kini masih masuk zona orange. Kemudian angka kematian cukup tinggi untuk kasus Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

Kepala Seksi (Kasi) SMA dan Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Disdik Jawa Timur Cabang Bangkalan, Moh. Fauzi menjelaskan, bahwa ketentuan TPM di musim pandemi itu regulasinya berbeda dengan hari-hari biasa. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur hingga saat ini belum terbit, walaupun tanggal 21 ada rencana penyelenggaraan TPM serentak.

"Ada regulasi yang harus kami patuhi di tengah wabah Covid-19, serta menunggu terbitnya pergub," tuturnya saat diwawancarai oleh awak media.

Dikatakan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Covid di Bangkalan sambil menunggu pergub. Karena baginya akan ada nota dinas dari provinsi yang menginstruksikan PTM itu. "Selama belum ada pergub dan nota dinas tersebut, pihaknya akan menunda PTM serentak ini. Dalam regulasi yang ada," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo mengungkapkan, pada dasarnya PTM di Bangkalan sudah mendapat izin dari pihak Dinas Kesehatan Bangkalan. Namun dengan syarat-syarat mengikuti protokoler kesehatan serta mengikuti regulasi yang ada. Melihat Bangkalan berada pada zona orange, hanya boleh 25 persen siswa yang boleh masuk ke sekolah, zona kuning 50 persen, zona hijau 100 persen.

"Diperbolehkan selagi memenuhi protokol kesehatan. Tapi yang lebih terpenting ada kesepakatan atau izin dari orang tua," jelas Sudiyo.

Sedangkan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Nur Hasan mengungkapkan, pelaksanaan TPM di Bangkalan harus benar-benar diperhitungkan dan dikaji. Kemudian harus melakukan koordinasi yang inten dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. "Harus benar-benar dikaji, lebih baik menunggu terbitnya pergub," pungkasnya. (Suryadi Arfa)

Editor :