KLIKJATIM.Com | Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pendalaman menyusul beredarnya foto Wakil Gubernur (Wagub) Emil Elestianto Dardak yang terlihat mengacungkan dua jari. Pasalnya sampai saat ini belum ada satu pun surat permohonan izin kampanye dari kepala daerah yang diterima oleh Bawaslu setempat.
[irp]
"Kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun. Kalau di Instagram kami perlu tahu secara utuh kapan kegiatan itu dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi pada Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, laporan dengan dasar foto unggahan di Instagram tersebut masih perlu diketahui secara pasti.
Apakah kegiatan yang diikuti Emil itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon (paslon), atau setelah masa kampanye hari pertama pada tanggal 26 September 2020.
"Kalau memang itu setelah tanggal 26 September, berarti ada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya akan kami laporkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri) terkait pelanggaran," tegasnya.
Sekedar diketahui, pada Minggu (27/9/2020) malam Calon Wali Kota (Cawalkot) Surabaya, Machfud Arifin mengunggah foto yang sedang satu meja bersama Wagub Jatim, Emil. Tampak dalam foto tersebut keduanya mengacungkan dua jari.
Bahkan keterangan di dalam foto itu dituliskan, "Mas Emil, Wagub Jatim, sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur". (nul)
Editor : Redaksi