klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Simpan Sabu-sabu di Dashboard Motor, Pengedar Narkoba Medaeng Digulung BNN

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka sefri mengenakan baju tahanan dengan nomer 01. Satria Nugraha/klikjatim.com
Tersangka sefri mengenakan baju tahanan dengan nomer 01. Satria Nugraha/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo berhasil membekuk Sefri Susanto warga Dusun Medaeng, Desa Medaeng, Kecamatan Waru Sidoarjo. Pria 31 tahun ini diketahui telah melakukan transaksi narkoba. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 6,12 gram sebagai barang bukti.

Kapala BBNK Sidoarjo AKBP Toni Sugianto mengatakan penangkapan tersangka Sefri dilakukan pada 22 September 2020 lalu. Saat itu tersangka berada di Desa Geluran, Kecamatan Taman. "Tersangka merupakan penguna sekaligus pengedar,” terang Toni, Selasa (29/9/2020) sore.

[irp]

Toni menuturkan, barang haram tersebut dibeli tersangka dari temannya yang bernama Yoga dengan harga Rp. 6,6 juta. Untuk mengelabuhi petugas, jual beli sabu tersebut dilakukan dengan sistem ranjau. “Oleh tersangka, sabu tersebut dibungkus dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Tersangka menyimpannya di dalam dasbor motor matik yang dikendarainya,” ungkap Toni.

Saat diinterogasi petugas di kantor BNNK, Sefri mengaku sudah menggunakan sabu sejak Bulan Maret 2020 lalu. "Sabu tersebut saya konsumsi sendiri, dan sebagian saya jual,” ujar pria penganguran ini.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (22) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Selama masa pandemi, kita telah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Bahkan salah pengedar sabu telah divonis penjara selama 7 tahun,” pungkas Toni. (rtn)

Editor :