klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara-gara Masalah Nafkah, Perceraian Selama Pandemi Dominasi Lahirnya Janda Baru di Gresik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana antrean pemohon pengurusan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Suasana antrean pemohon pengurusan perceraian di Kantor Pengadilan Agama Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kasus perceraian selama pandemi Covid-19 tercatat cukup mendominasi di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Data tersebut terhitung mulai bulan Maret sampai Agustus dengan jumlah total 1.058 berkas yang telah diputus lahirnya janda baru.

[irp]

Paling banyak pada bulan Maret, yaitu 268 perceraian yang telah diketok palu hakim. Urutan kedua pada bulan Agustus sebanyak 190 kasus perceraian. Sisanya ada di bulan April, Mei, Juni, dan Juli.

Humas PA Gresik, Sofyan Zefri menuturkan, penyebab tingginya angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 karena sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah memiliki masalah kecil. Lalu diperparah pada saat pandemi, salah satu di antara mereka terdampak masalah ekonomi. Sehingga masalah kecil itu bertambah besar dan akhirnya memilih berpisah.

“Sebelumnya ada konflik dalam rumah tangga, di masa pandemi ini kembali muncul sehingga bisa dipahami perkara yang muncul karena ekonomi. Bisa jadi suami kehilangan pekerjaan sehingga pasangan belum siap untuk survive bersama,” terangnya, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perceraian memang paling banyak karena masalah ekonomi. Yaitu sebanyak 630 kasus dari total 1.058 perkara.

Penyebab kedua karena perselisihan terus menerus, dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk faktor lainnya dikarenakan salah satu pihak meninggalkan, mabuk-mabukan, perzinaan, madat, judi, terjerat pidana, poligami, cacat badan, kawin paksa, dan murtad.

"Kasus angka perceraian ini rata-rata didominasi usia produktif mulai dari usia 25 hingga 40 tahun. Di bawah 25 tahun juga ada,” paparnya.

Sofyan pun berpesan, bahwa perceraian bukanlah satu-satunya solusi menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Karena itu prinsip perceraian pun dipersulit sehingga tidak bisa serta merta menceraikan pasangannya dengan semena-mena.

“Cerai itu emergency exit. Harus ada alasan yang jelas sesuai hukum harus bisa dibuktikan. Kita di Pengadilan Agama tidak pernah ragu untuk menolak,” pungkasnya. (nul) 

Editor :