KLIKJATIM.Com | Sampang - Sedikitnya 33 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sampang memilih menjadi janda daripada mempertahankan rumah tangga mereka. Sebagian besar mereka menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. Namun ada pula ASN perempuan ini gak betah karena 'senjata' suaminya mulai loyo.
[irp]
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di Sampang yang resmi bercerai dan menyandang status sebagai janda. Dari 33 gugatan ini, 13 perkara di antaranya karena gugatan talak (pihak suami) dan cerai gugat (istri) sebanyak 20 perkara.
"Perempuan ASN yang jumlahnya 33 ini diputus menjanda. Mereka bekerja di instansi pemerintahan, TNI dan Polri. Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar.
Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan. Dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.
"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.
Selain faktor tersebut, kata dia, ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian. Yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT), cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
"Rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30 hingga 40 tahun," pungkas dia. (hen)
Editor : Abdus Syukur