klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara-gara Jual Enam Kura-kura Rahmat Dibui

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Rahmat mengenakan kaos hitam tengah menjalani proses hukum di Polsek Sukomanunggal. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)
Rahmat mengenakan kaos hitam tengah menjalani proses hukum di Polsek Sukomanunggal. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Karena kura-kura Rahmat Darmadi, asal Cibubur Rt 06 Rw 02, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dibekuk anggota Polsek Sukomanunggal. Pemuda 28 tahun ini dilaporkan telah mencuri dan menjual kura-kura enam ekor.

"Korbannya tak lain bos dari pelaku," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Muljono didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rokhib, Rabu (14/8/2019).

[irp]Korban yang bernama Raymond mulanya mengecek stok kura-kura, yang akan dijual pada Sabtu (10/8) sekira jam 16.30 WIB. Saat itu diketahui jumlah stok yang ada sesuai di komputer, dengan aslinya tidak sama. Berkurang sebanyak 6 ekor.

“Korban akhirnya menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan diakui telah dijual kepada orang lain,” kata Rokhib.

Pelaku juga mengaku jika hasil dari penjualan digunakan untuk membayar hutang. Merasa tak terima, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

[irp]

Atas laporan ini, polisi melakukan penangkapan. Selain itu, juga menyita barang bukti 3 lembar bukti pengiriman barang, 1 buku tabungan bank milik pelaku dan 2 lembar jumlah stok kura-kura.

"Setelah diamankan, pelaku saat ini mendekam dalam penjara karena diduga melanggar Pasal 374 KUHP," pungkasnya. (lam/rtn)

Editor :