klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jajakan Istri yang Tengah Hamil 4 Bulan via FB

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Tri Susilo mengenakan baju tahanan merah saat di pemerkan di Polrestabes Surabaya. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)
Tri Susilo mengenakan baju tahanan merah saat di pemerkan di Polrestabes Surabaya. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Kasus prostitusi kembali dibongkar unit PPA Polrestabes Surabaya. Kali ini yang diciduk pelaku praktek seks threesome (dua pria satu perempuan). Parahnya yang menjajakan jasa seks adalah pasangan suami istri.

Pelaku diketahui bernama Tri Susilo, pria asal Kediri. Pria 20 tahun ini mejajakan istrinya sendiri, DR.

Mirisnya, sang istri tengah hamil 4 bulan namun dipaksa untuk melayani hubungan intim threesome. Bahkan tersangka juga kerap melayani tamunya di rumah yang di tinggalinya bersama stri dan anaknya.

[irp]Bapak satu anak ini sebenarnya dikenal sebagai pedagang bakso. Tapi untuk menjajakan istrinya, warga Dusun Balong Jeruk Rt 03 Rw 01, Kelurahan Balong Jeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri tersebut memanfaatkan media sosial grup facebook untuk mencari kliennya.

Tersangka sendiri merupakan suami siri dari korban yang kini berusia 16 tahun. Tarif ketika melayani tamu di Surabaya, pelaku ini membandrol Rp 2 juta.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam mencari pelanggan pelaku memposting status di grup facebook 'pasutri bahagia'.

[irp]Di FB itu, pelaku juga menulis status pasutri Kediri dan juga mencantunkan nomor Hp di profil facebook pelaku bernama Dian Tatoink. “Setelah sepakat antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan memasang tarif 2 juta rupiah,” sebut Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).

Setelah tamu membayar di muka sebanyak Rp 200 ribu, pelaku dan istrinya menuju Surabaya menggunakan alat transportasi bis. Mereka turun di Terminal Bungurasih dan langsung menuju hotel.

Saat lokasi hotel yang digrebek, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merk Samsung Duos. "Pelakunya akan dijerat Pasal 2, Pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ucapnya.

[irp]Sementara, pelaku Tri Susilo mengaku baru tiga kali melayani tamu. Dua di antaranya dilayani di rumahnya di Kediri. Dengan dalih kebutuhan ekonomi, serta uangnya akan digunakannya untuk biaya hidup sampai dirinya tega menjual istri yang telah memberikan dua anak.

“Istri sedang hamil 4 bulan dan mulai gabung di grup dari bulan Mei 2019. Waktu threesome dibayar 2 juta rupiah,” aku pelaku ketika berada di Mapolrestabes Surabaya. (lam/rtn)

Editor :