klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terbukti Ada Esek-Esek, Tempat Hiburan Malam di Madiun Ditutup Satpol PP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

KLIKJATIM.Com I Madiun - Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun, Jawa Timur, resmi ditutup Pemkot Madiun, Senin (21/8/2020) sore.

[irp]

Penghentian kegiatan tempat usaha ini menyusul adanya penyalahgunaan tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Penutupan ini sesuai Perda Nomor 41 tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi. Bahwa, ditemukan penyalahgunaan usaha. Maka usaha ini kita berhentikan,” jelas Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyano.

Selain menyalahgunakan izin, lanjutnya, THM tersebut juga dalam masa transisi pergantian izin kepemilikan yang masih belum memenuhi beberapa persyaratan.

Dijelaskan, jika mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, untuk kepentingan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Madiun, penutupan dan penyegelan THM ini, sudah tepat.

“Yang jelas dari Pak Wali (Walikota Madiun, H. Maidi) ada kebijakan menghentikan. Sesuai Perda juga sudah sesuai untuk diberhentikan. Terkait izin dan kelanjutannya, nanti ada tim tersendiri sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sunardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap THM tersebut. Jika diketahui masih melakukan aktifitas usaha, maka tak segan pihaknya untuk memberlakukan sanksi. 

“Yang jelas ini komitmen bersama. Kalau sudah ditutup ya harus ikuti aturan yang ada,” tegasnya. 

Sunardi juga mengimbau kepada THM lainnya agar menjalankan operasional usaha sesuai izin yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan. (bro)

Editor :