KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai menelusuri dugaan pemotongan bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu di Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) ini diduga dilakukan oleh oknum agen Bank Negara Indonesia (BNI).
[irp]
Kasus pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) ini terungkap saat hearing antara komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Sosial Sidoarjo dan perwakilan pendamping PKH di gedung dewan pekan lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idam Khalid menjelaskan, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus pemotongan dana bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu yang saat ini disorot masyarakat Sidoarjo.
“Kami sudah mendapat kabar tentang dugaan penyelewengan itu. Dan tentu kami tidak tinggal diam. Kami akan segera melakukan pendalaman untuk mengungkapnya,” jelas Idham, Senin (21/9/2020).
Pihaknya berupaya mengumpulkan data yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga bisa mengambil tindakan yang tepat. Idham melanjutkan, potensi perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pasti ada. Jika nanti terbukti bersalah, ancaman hukuman juga berat.
Sebagaimana pasal 2 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hukumnya akan berat nanti, bila terbukti,” tegasnya.
Dalam hearing di DPRD Sidoarjo pekan lalu, terungkap adanya potongan dana bantuan itu. Setiap warga penerima bantuan dipotong antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Yang membuat prihatin, pemotongan dana tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Pada hearing tersebut diketahui bahwa pemotongan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas agen penyaluran bantuan pemerintah dari Bank BNI terungkap di Kecamatan Tanggulangin. Dari print out buku tabungan penerima bantuan, terdapat potongan dana bantuan. (bro)
Editor : Satria Nugraha