klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

40 Orang Terjaring Razia Masker di Stadion Gejos Dihukum Denda Rp 150 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pelanggar protokol kesehatan saat menjalani persidangan tipiring di depan Stadion Gelora Joko Samudro Jl Veteran Gresik, Sabtu malam.
Para pelanggar protokol kesehatan saat menjalani persidangan tipiring di depan Stadion Gelora Joko Samudro Jl Veteran Gresik, Sabtu malam.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sedikitnya 40 orang terjaring razia protokol kesehatan yang dilancarkan tim gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, Sabtu (19/9/2020). Mereka yang terjaring, 34 di antaranya divonis denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 6 lainnya memilih melaksanakan kerja sosial menyapu jalan.

[irp]

Operasi yustisi protokol kesehatan itu diikuti tim gabungan dari Polres Gresik, Kodim 0817, Satpol PP Kabupaten Gresik, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Gresik. Mereka yang terjaring razia adalah warga yang bergerombol di depan stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) serta pengendara yang melintas di Jl Veteran, Kecamatan Kebomas.

Saat operasi dimulai pukul 08.15, petugas gabungan langsung menyasar sejumlah orang yang bergerombol di depan stadion. Kemudian mereka diperiksa dan hasilnya ada 3 orang tidak mengenakan masker. Kemudian anggota Satlantas Polres Gresik dan Kodim 0817 menghentikan pengendara baik roda dua dan empat yang melintas.

Sejumlah pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker kemudian diperiksa. Setelah itu para pelanggar digiring ke meja pengadilan yang akan menyidangkan mereka. Di meja peradilan singkat ini sudah ada, Jaksa Firadus dari Kejari Gresik dan Hakim Ciptoadi dari PN Gresik.

Para pelanggar yang sudah dibuatkan berkas pelanggarannya lantas mengikuti persidangan. Dalam persidangan itu, 34 orang pelanggar memilih membayar denda yang nilainya Rp 150 ribu. Sementara 6 orang lainnya memilih kerja sosial karena tidak memiliki uang membayar denda.

"Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokoler kesehatan. Tujuannya memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres 6/2020 dan Perbup Gresik 22/2020," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. (hen)

Editor :