klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pria Ini Pilih Dikurung 3 Hari Saat Terjaring Razia Masker di Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo saat menjalani sidang.
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo saat menjalani sidang.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bekerja sebagai pekerja serabutan, Faizal tidak berkutik saat terjaring razia masker yang digelar tim gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo. Karena tidak punya uang membayar denda Rp 150 ribu, warga Desa Janti, Kecamatan Waru ini memilih dikurung 3 hari.

[irp]

Faizal bersama 120 orang lainnya terjaring razia protokol kesehatan (prokes) yang digelar petugas gabungan TNI – Polri dan Satpol PP di Jalan Brigjen Katamso Waru, Kamis (17/9/2020) malam. Mereka yang tidak memakai masker, menjalani sidang ditempat dan harus membayar denda Rp 150 ribu. Namun tidak semua pelanggar mampu membayar denda tersebut dan memilih hukuman penjara selama tiga hari.

"Saya tidak mempunyai cukup uang untuk membayar denda tersebut. Saya hanya mempunyai uang Rp 20 ribu. Sebenarnya saya telah tahu kalau keluar rumah wajib memakai masker. Tadi saya akan ke warung dekat rumah. Kok kebetulan ada razia masker,” ujar Faisal.

Menurut warga yang terjaring razia, mereka mengungkapkan beragam alasan. Mulai dari lupa membawa masker, membawa masker namun tidak dipakai, hingga memakai masker namun hanya dikenakan di dagu.

Kapolresta Sidoarjo Sumardji menjelaskan bahwa penegakan disiplin prokes ini telah mendapat dukungan dari pemerintah berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur. “Hal ini demi keselamatan kita bersama. Tolong. Sekali lagi tolong. Semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. Karena saat ini, hanya itu yang bisa mencegah penyebaran covid-19 hingga anti virusnya ditemukan,” kata Sumardji.

Sumardji menambahkan, sebelumnya telah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial namun dinilai gagal mendisiplinkan warga mematuhi prokes. “Sanksi berupa denda dan kurungan ini merupakan langkah pamungkas untuk penegakan disiplin,” imbuh Sumardji. Di berbagai kesempatan, COO Bhayangkara FC ini selau mengingatkan ‘Maskerku melindungimu. Maskermu Melindungiku’.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, jajaran Polri, TNI terus berkordinasi dengan Forkopimnda untuk konsisten mendisiplinkan warga agar mematuhi prokes. “Operasi yustisi protokol kesehatan ini akan digelar hingga tingkat kecamatan dan tingkat desa. Personel gabungan yang didukung tim Covid Hunter akan terus bergerak mendisiplinkan warga,” terang Fadil. (bro)

Editor :