klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadi Korban Developer Bodong, Warga Rungkut Lapor Polres Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Widayanti warga Medokan Ayu Rungkut Surabaya melaporkan pimpinan PT Wiji Jati Lestari ke Mapolresta Sidoarjo, Kamis (17/9/2020). Laporan didasarkan atas dugaan penipuan yang dilakukan developer kepada korban. Korban membeli rumah senilai Rp 435 juta namun hingga kini belum ada wujudnya.

[irp]

Dalam laporannya, Widayanti mengungkapkan, awalnya Ia ingin membeli sebuah rumah baru di Perumahan Villa Jati di Dusun Prumpon Desa Suruh Kec. Sukodono dengan harga Rp 435 juta pada pertengahan September 2019 silam. Tetapi setelah melunasi tanda jadi dan membayar angsuran beberapa kali dengan jumlah total Rp 51,5 juta, rumah Widayanti tak kunjung dibangun oleh developer.

"Saya telah membayar tanda jadi, serta mengangsur beberapa kali, namun hingga sekarang rumah saya belum dibangun. Karena merasa di tipu, maka saya melapor ke Mapolresta Sidoarjo," kata Widayanti.

Widayanti terkejut setelah Ia mendapat informasi bahwa sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu masih merupakan milik petani. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono membenarkan laporan Widayanti terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT. Wiji Jati Lestari developer perumahan Villa Jati. "Lokasi perumahan yang dilaporkan ada di Sukodono dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden Desa Entalsewu Kecamatan. Buduran," terangnya.

Imam menjelaskan, awal mula dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT. Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati. Setelah melihat brosur itu, Widayanti merasa cocok dengan harga penawaran. Widayanti lalu memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta rupiah tersebut.

"Korban langsung membayar tanda jadi senilai Rp 1,5 juta pada pertengahan September 2019 lalu," terangnya menyebut pengakuan pelapor.

Pada akhir September 2019, Widayanti mengaku melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta. Dan akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta. "Total uang yang sudah dibayarkan Widayanti sebesar Rp 51,5 juta," terang Imam.

Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun ternyata sampai setahun perumahan tersebut belum dibangun juga. Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah pemilik lahan atau petani, belum dilunasi. "Sawah itu belum ada proses jual beli," ungkapnya.

Mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota itu menambahkan bahwa PT. Wiji Jati Lestari pernah juga dilaporkan oleh user atau pembeli perumahan. Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu, milik siapa developer tersebut. "PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user," Imbuh Imam. (bro)

Editor :