KLIKJATIM.com | Surabaya: Kasus penipuan sebanyak 59 calon jamaah haji terus didalami Polda Jatim. Seorang oknum dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim diduga terlibat dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dugaannya ada keterlibatan oknum dari Kemenag Jatim dalam kasus ini.
[irp]
"Baru akan kami panggil sebagai saksi. Statusnya masih saksi terlapor, " katanya.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan Murtaji Junaedi sebagai tersangka selaku koordinator percepatan pemberangkatan haji. Dari keterangan tersangka Junaedi, uang dari calon jamaah haji disetorkan kepada seorang yang mengaku sebagai pegawai Kemenag Jatim bernama Syaifullah.
Barung menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan kepada oknum tersebut sebagai saksi terlapor. Pekan depan dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kalau enggak Senin ya Selasa yang bersangkutan hadir," ujarnya.
[irp]
Dijelaskan Barung, munculnya nama Syaifullah itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Murtaji. Sehingga penyidik perlu menggali keterangan dari yang bersankutan.
"Nanti akan dikonfrontir keterangan tersangka dengan keterangan saksi terlapor," tambahnya.
[irp]
Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (mkr/*)
Editor : Redaksi