klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pernah Dipenjara 6 Bulan, Pengusaha Arak Bojonegoro Tak Kapok

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Suharjo warga Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro tak kapok meski pernah dipenjara enam bulan. Pria 60 tahun itu tetap saja memproduksi minuman keras (miras) jenis arak.

[irp]

Dalam mengoperasikan usaha haramnya, Suharjo tak sendirian. Dia dibantu Kustini (34) sebagai sales arak, dan Ricky (25) sebagai pengelola pabrik arak. Keduanya juga warga Sraturejo, Baureno.

"Tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara enam bulan dengan kasus yang sama," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan didampingi Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto saat gelar perkara di Mapolres Bojonegoro.

Budi menjelaskan, pabrik miras ini telah lama menjadi incaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Untuk mengetahui lokasi pabrik, polisi kemudian menyamar menjadi pembeli online.

"Dari situ kemudian diketahui lokasi produksinya. Lokasinya tersembunyi di rumah tersangka Suharjo," ungkap dia.

Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, pabrik arak ini sudah beroperasi sekitar tujuh bulan. Setiap harinya bisa memproduksi 1.000 liter arak. Kemudian arak dikemas dalam botol dan dibungkus rapi di dalam kardus dan siap diedarkan.

"Hitungannya sekali masak bisa menghasikan satu kardus arak yang berisi 18 botol. Pemasarannya di wilayah Bojonegoro, Lamongan dan Tuban," terang Budi.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 set tungku pemanas atau alat suling, dua buah selang spiral, 33 drum untuk masing masing berisi 200 liter arak, 6 buah LPG, 72 botol kosong, 4 buah plastik tutup botol, 2 bungkus Fermipan, 13 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus bekas, 600 botol berisi miras, dan 3 buah telepon genggam.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal 204 KUHP atau pasal 140 KUHP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tenntang pangan Jopasal 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup atau 15 tahun penjara. (mkr)

Editor :