KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bawaslu Kota Surabaya benarkan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Pilwali di Kantor KPU Kota Surabaya.
[irp]
Ketua Bawaslu Kota surabaya, Agil Akbar menjelaskan, pada saat pelaksanaan pendaftaran yang ada di halaman KPU sudah tertib, namun di luar itu ada banyak protokol yang tidak di taati.
"Diluar halaman KPU kami mendapatkan informasi tidak memperhatikan protokol kesehatan termasuk jaga jarak dan himbauan untuk tidak arak-arakan," terang Agil, Rabu (9/9/2020).
Namun terkait rincian pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya belum mengkajinya. Bawaslu baru akan membahasnya hari ini dalam rapat pleno.
Agil juga menerangkan bahwa dalam PKPU no 6 tahun 2020 pasal 11 sudah dijelaskan setiap penyelenggara pemililhan, pasangan calon, tim kampanye, pendukung Paslon serta para pihak yang terlibat dalam pemilihan serentak wajib melaksanakan protokol kesehatan minimal memakai masker yang menutupi hidung sampai dagu.
Pada pasal itu juga di sebutkan apabila ada pihak yang melanggar, KPU sampai tingkatan PPS seharusya memberikan teguran terhadap pihak terkait. Namun Bawaslu Kota Surabaya belum mendapatkan respon terkait teguran tersebut.
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan respon dari KPU terkait hal itu, seharusnya KPU sudah menegurnya," ungkap Agil. (bro)
Editor : Redaksi