klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

TOP..., Pasutri Asal Lamongan Ini Pecahkan Rekor Curi Motor, Berapa Jumlahnya?

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sebagai pasangan suami istri, AH (43) dan NA (40) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan, ini menemukan kecocokan dalam berumahtangga. Hanya saja, keduanya memiliki keahlian sampingan yang membuat miris orang lain termasuk anaknya. Yakni kompak menjadi pencuri sepeda motor.

[irp]

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan gara-gara tertangkap mencuri puluhan sepeda motor di beberapa wilayah di Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Harun kepada wartawan mengatakan, pasutri ini dalam setahun terakhir berhasil membawa kabur 23 unit sepeda motor.

Terbongkarnya curanmor yang dilakukan pasutri tersebut berawal dari laporan Musen (63) ke Polsek Brondong terkait hilangnya sepeda motor miliknya. Dari situlah berkembang barang bukti curanmor di 20 TKP yang berbeda di wilayah Brondong 10 kali, Paciran 2 kali, Solokuro 7 kali dan Tuban sekali.

“Pelaku yang berstatus pasutri sejak tahun 2019, dan dijual di tetangganya atau temannya di desa dengan harga bervariasi minimal Rp 2 juta perunit.”kata AKBP Harun Kapolres Lamongan.

Sebelum melakukan pencurian kedua tersangka merencanakan terlebih dahulu, dengan sasaran motor yang kuncinya menancap di sepeda motor. Kemudian pasutri yang berboncengan berjalanan keliling, memperhatikan motor yang bakal dicurinya.

“Dirasa aman pasutri berhenti mendekati sepeda motor kemudian dibawa kabur, setelah diambil motor hasil curian diganti plat nopol yang berbeda untuk mengelabui petugas.” jelas AKBP Harun.

Kepada polisi NA, sang istri mengaku menyesal telah melakukan pencurian sepeda motor. Karena perbuatannya tersebut, pasutri ini meninggalkan anaknya di rumah sendirian. “Sekarang anak saya harus hidup sendiri. Karena saya tak punya saudara. Sedangkan kakek dan neneknya merantau di Malaysia,”kata NA.

Sementara AH yang bekerja sebagai sopir mengatakan, nekat mencuri dengan sang istri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. "Meski demikian, kedua pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Lamongan. (mkr)

Editor :