KLIKJATIM.com | Surabaya – Wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih menjadi basis pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini dibuktikan dengan pengungkapan 36 kasus selama dua minggu. Ada 46 orang tersangka, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
[irp]
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menjaskan hasil pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu 8.533,64 gram atau 8,5 kg, pil ekstasi 2 butir dan pil double L sebanyak 50 butir. Dari para tersangkap, 17 orang diketahui sebagai pengguna dan 29 orang pengedar. “Tentunya masih ada beberapa lagi yang sedang kami buru dan daftarnya sudah kami dapatkan,” Kata Ganis.
Operasi penangkapan ini berlangsung sejak 24 Agustus sampai tanggal 4 September 2020.Selanjutnya pelaku dijerat masing-masing pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 KUHP dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
[irp]
Dengan ancaman kurang lebih 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kapolres juga menyerukan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada penyalahgunaan
Editor : Redaksi