KLIKJATIM.Com | Madiun -Kepolisian Resor Madiun menetapkan Totok Hari Subagijo (57) sebagai tersangka kasus penusukan anak berusia 13 tahun di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki di Madiun, Rabu, mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan hingga kekerasan terhadap anak.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga mengakibatkan luka berat. Saat bertengkar dengan istrinya, korban berusaha melerai,” ujar Maliki.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, setelah tersangka menerima surat undangan dari kepolisian.
Maliki menjelaskan peristiwa dipicu emosi tersangka setelah mengetahui pasangan sirinya berinisial W (49) melaporkan dirinya ke polisi terkait dugaan penganiayaan.
Setibanya di rumah W, tersangka dan korban terlibat pertengkaran. Totok kemudian mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada W.
Melihat ibunya dalam bahaya, N (13), anak perempuan W, berusaha melerai pertengkaran tersebut.
Namun, N didorong oleh tersangka hingga terjatuh. Pisau yang semula diarahkan kepada W kemudian mengenai bagian perut korban.
Melihat anaknya terluka, W berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, W melaporkan Totok kepada polisi. Penyidik kemudian mengungkap kasus tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka, pakaian tersangka, serta seragam sekolah korban yang terdapat bercak darah.
Totok dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Editor : Ratno