klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

APK Calon Walkot Pasuruan Sudah Bertebaran di Jalan Protokol

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Baliho raksasa bergambar pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan bertebaran di jalan protokol. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Baliho raksasa bergambar pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan bertebaran di jalan protokol. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Pendaftaran calon Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada serentak tahun 2020 belum dimulai. Namun, pemandangan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) atau gambar bakal calon sudah bertebaran di Jalan Protokol Kota Pasuruan. Antara lainnya di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Veteran, dan beberapa titik lainnya.

[irp]

Pantuan KlikJatim.com di lapangan pada Rabu (2/9/2020) sore, tampak baliho besar bergambar Raharto Teno Prasetyo-Moch Hasjim Asjari (TEGAS) yang merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpasang di pinggir jalan protokol. Begitu pun baliho bergambar Adi Wibowo sebagai bakal calon Wakil Wali Kota, yang diusung bersama Saifullah Yusuf menjadi calon Wali Kota Pasuruan.

Padahal, tahapan Pilwali Kota Pasurun baru memasuki pendaftaran calon pada tanggal 4-6 September mendatang. "Kalau belum ditetapkan bukan ranah kami," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, Moch. Anas.

Karena belum memasuki tahapan sebagai calon, maka belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran undang-undang pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada telah dijelaskan, bahwa terkait larangan memasang alat peraga kampanye setelah ada penetapan calon. 

Artinya, jika memang terjadi pelanggaran dalam pemasangan gambar maka kewenangannya Pemkot Pasuruan. Dan, yang berhak melakukan penertiban baliho-baliho tersebut adalah Satpol PP Kota Pasuruan.

"Ketika itu dianggap mengganggu ketertiban dan merusak estetika ruang, ya baru diturunkan. Dan itu masuk kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda," bebernya.

"Jadi ranah kami itu setelah ditetapkan KPU, calon A ataupun B. Ketika memasang alat peraga kampanye tanpa mengikuti prosedur atau tahapan kampanye, itu baru kami tertibkan," tambah dia.

Pihaknya berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pilwali Kota Pasuruan. (nul)

Editor :