KLIKJATIM.Com | Gresik - Gelombang penolakan terhadap rencana pengukuran lahan dan pengajuan perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di area bukit kapur Suci bagian selatan oleh PT Semen Indonesia kian memanas. Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, merespons rencana tersebut dengan menggelar aksi pengumpulan tanda tangan petisi secara massal serta mendirikan posko aspirasi.
Gerakan ini dimotori oleh Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS). Mereka bergerak secara door-to-door mendatangi rumah warga untuk mengedukasi masyarakat mengenai status lahan bekas tambang yang telah dikelola perusahaan selama kurang lebih 40 tahun tersebut.
Ketua FKWS, Achmad Faizul Minan, menjelaskan bahwa sosialisasi keliling ini sangat krusial agar warga mendapatkan informasi yang utuh sebelum pihak perusahaan kembali mengajukan hak pakai dan melakukan pengukuran ulang.
“Kami turun langsung agar warga tahu apa yang sedang terjadi. Warga berhak mendapatkan penjelasan, berhak bertanya, dan berhak menentukan sikap. Dari situ, ternyata banyak warga yang secara sadar dan tegas menandatangani petisi penolakan ini,” tegas Faizul, Senin (19/1/2026).
Menurut Faizul, mayoritas warga menyepakati satu suara: tanah yang masa izin pengelolaannya telah berakhir kini berstatus tanah negara, sehingga pemanfaatannya harus diprioritaskan bagi kepentingan desa dan masyarakat setempat.
Selain soal status administrasi, penolakan warga didasari oleh pengalaman pahit akibat aktivitas pertambangan selama puluhan tahun. Warga menilai pengerukan gunung kapur di masa lalu telah meninggalkan dampak lingkungan yang serius bagi pemukiman mereka.
“Gunung kapur yang dikeruk habis menyebabkan kerusakan alam serta terganggunya sumber air warga. Ini adalah sikap kolektif kami agar kesalahan masa lalu tidak terulang dan lahan tersebut bisa kembali ke pangkuan masyarakat,” imbuhnya.
Hingga saat ini, FKWS menyatakan bahwa penggalangan dukungan masih terus berlangsung dan akan diperluas ke seluruh pelosok Desa Suci. Petisi yang terkumpul nantinya akan dijadikan instrumen legal dan alat advokasi untuk menghadapi agenda-agenda formal terkait sengketa lahan tersebut ke depannya.
“Ini bukan sekadar coretan di atas kertas, tapi bukti autentik bahwa masyarakat ingin berdaulat atas tanahnya sendiri,” pungkas Faizul.
Editor : Fatih