KLIKJATIM.Com | Gresik - Kendati petikan revisi kasasi dari Mahkamah Agung sudah turun, namun jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik masih enggan untuk segera mengeksekusi Mahmud. Politisi Partai Nasdem yang juga anggota DPRD Gresik ini divonis 1 tahun penjara.
[irp]
Humas Pengadilan Negeri Gresik Herdiyanto Sutantyo mengatakan, perbaikan putusan petikan Mahmud turun dari mahkamah agung (MA). "Iya benar sudah turun," katanya saat dikonfirmasi per tanggal 19 Agustus 2020.
Dikatakan Herdiyanto, pihaknya telah memberitahukan putusan ini ke kejaksaan untuk segera dieksekusi. Namun saat dikonfirmasi secara terpisah Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus, menjelaskan perkara kasus ini sudah inkrah dan sudah diputuskan oleh MA. "Secara prinsip kami akan segera eksekusi, tapi masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," katanya saat ditemui di Kantornya. Kamis (27/8/2020).
Dikatakan, pihaknya dalan eksekusi ini sangat berhati-hati dengan menunggu informasi Kejati Jatim. Mengingat dekat-dekat ini ada konsentasi Pemilukada 2020. "Jadi Kejaksaan jangan sampai menjadi alat politik, dalam mengambil langkah eksekusi ini," jelasnya.
Diketahui, kasus penipuan dengan terdakwa anggota DPRD Gresik, Mahmud telah diputus Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan petikan putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun. (hen)
Editor : Redaksi