KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bidan asal Lamongan, Siti Malika binti Abdul Mansyur (31) ini memasang tarif Rp 2 juta untuk membunuh janin dalam kandungan (aborsi). Sebagianbesar pelangganya adalah pasangan muda tanpa ikatan perkawinan namun terlanjur hamil duluan.
[irp]
Murahnya tarif aborsi ini diketahui dalam persidangan dengan terdakwa bidan Siti Malika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini mendakwa, Siti Malika bersalah melanggar Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan aborsi di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020. Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar JPU.
Dijelaskan, praktek aborsi yang dilakukan terdakwa atas permintaan perempuan berinisial RA, (17) mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi. “Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak,” tambah Jaksa Anggraini.
Setelah berembuk dengan timnya, Dimas meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. “Kami mohon sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi,” kata Dimas.
Disebutkan, pada April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17) meminta bantuan aborsi kepada Siti Malika (31). M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.
[irp]
Setelah janjian ketemu di sebuah minimarket, pasangan kekasih dan bidan Siti Malikan tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi. Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dulu melakukan tawar menawar tarif. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan pengakuan Siti Malika, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta menggugurkan kandungan. Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain. (hen)
Editor : Redaksi